Alasan Pimpinan DPR Minta Penangguhan Penahanan Luthfi Pembawa Bendera

Jum'at, 13 Desember 2019 | 16:41 WIB
Alasan Pimpinan DPR Minta Penangguhan Penahanan Luthfi Pembawa Bendera
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Luthfi Alfiandi (21) si pembawa bendera Merah Putih dalam aksi demo tolak RKUHP di kawasan DPR/MPR RI menjalani sidang perdana, Kamis (12/12/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pimpinan DPR RI ikut memberikan dukungan kepadanya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan dukungan nyata kepada Luthfi dengan mengajukan penangguhan penahanan.

Ia berperan sebagai penjamin penundaan masa penahanan dan memastikan Luthfi tidak akan melarikan diri, mempersulit pemeriksaan, menghilangkan bukti, dan mengulangi perbuatan pidananya.

"Saya mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Lutfi," tulis Dasco dalam kicauan yang diunggah ke akun Twitter pribadinya, @Don_dasco, Jumat (13/12/2019).

Baca Juga: Jaringan PLN Alami Gangguan, Sebagian Sleman Hingga Bantul Alami Pemadaman

Dasco mengungkapkan ada alasan khusus yang membuatnya mau memberi dukungan dengan mengajukan penangguhan penahanan untuk Luthfi.

"Hal ini dilakukan karena alasan kemanusiaan dan juga diminta membantu Lutfi. Salah satunya, pihak keluarga Lutfi," ujarnya.

Alasan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco minta penangguhan penahanan Luthfi (twitter @Don_dasco)
Alasan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco minta penangguhan penahanan Luthfi (twitter @Don_dasco)

Warganet memuji sikap Dasco yang bersedia mengajukan penangguhan penahanan untuk Luthfi.

"Semangat pak Don, salute untuk perjuanganmu," tulis @MegumieHikaru

"Sebenarnya salahnya Luthfi itu apa sih? Anyway salut buat abang. Teruslah memperjuangkan nasib orang-orang yang menjadi korban kesewenang-wenangan yang terabaikan," komentar @J_Mustofa.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Soeharto Peracik dan Pemasok Miras Oplosan Maut Lamongan

Penangguhan penahanan untuk Luthfi ini disampaikan oleh Burhanuddin, selaku penasehat hukum terdakwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI