Tangkap Bandar Obat Terlarang, Polisi Sita 3,4 Juta Pil Koplo dan Dextro

Jum'at, 13 Desember 2019 | 16:27 WIB
Tangkap Bandar Obat Terlarang, Polisi Sita 3,4 Juta Pil Koplo dan Dextro
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP M Akhyar (kiri), Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho (tengah) dan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian saat menunjukkan barang bukti pil dobel L dan dextro yang disita dari bandar obat-obatan terlarang, Jumat (13/12/2019). (Suara.com/Arry Saputra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas pengedaran pil LL dan dextro, komplotan ini dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 (2) subsider Pasal 197 jo Pasal 106 (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 (1) KUHP dan Pasal 56 (1) KUHP.

"Kita kenakan pasal, karena mereka tidak memiliki izin edar. Obat ini kan sebenarnya kalau beli di apotek bisa, tapi harus dengan resep dokter. Sedangkan mereka dijual bebas sehingga disalahgunakan," tandas Sandi.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Seorang Bandar Sabu Tewas Didor Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI