Kemiskinan Desa 13%, Mensos : Presiden Ingin Desa Jadi Penggerak Ekonomi

Jum'at, 13 Desember 2019 | 13:52 WIB
Kemiskinan Desa 13%, Mensos : Presiden Ingin Desa Jadi Penggerak Ekonomi
Mensos, Juliari Batubara. (Dok : Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara menyatakan keprihatinanya terkait tingginya tingkat kemiskinan di pedesaan dibandingkan tingkat kemiskinan nasional. Melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos), Mensos berharap, akses warga desa terhadap layanan dasar makin terbuka.

"Tingkat kemiskinan di desa masih sekitar 13 persen, bandingkan dengan kemiskinan tingkat nasional yang mencapai rata-rata 9,41 persen. Dengan berbagai program, pemerintah berkomitmen penuh agar desa semakin sejahtera. Bahkan, Presiden ingin desa jadi penggerak ekonomi," katanya, dalam sambutannya pada Pembukaan Rapat Kerja Nasional II DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2019).

Dalam kesempatan itu, Mensos sekaligus melakukan pencanangan "Gerakan Satu Desa Satu Puskesos". Puskesos adalah layanan rujukan satu pintu (terintegrasi) di tingkat desa, yang merupakan 'miniatur' Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) yang berada di tingkat kabupaten/kota.

Melalui Puskesos, Kementerian Sosial sendiri terus mendorong Pemerintah Daerah hingga ke Pemerintah Desa untuk melakukan inovasi terkait pelayanan publik, termasuk dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Kemensos Mengadakan Pelatihan Manajemen Kasus bagi Pekerja Sosial

"Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial, tidak hanya harus tepat sasaran, cepat, responsif, namun juga sebaiknya terintegrasi," kata Juliari, di hadapan Papdesi.

Namun sejauh ini, anggaran Kemensos dalam membangun Puskesos sangat terbatas, sejalan dengan fokus program pada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Saat ini, anggaran Kemensos baru cukup untuk pembangunan dua Puskesos untuk satu kabupaten/kota," kata Mensos.

Dengan keterbatasan anggaran Kemensos untuk pendirian Puskesos, maka akan diprioritaskan untuk desa dengan kategori desa maju mandiri lebih dulu.

Pada prinsipnya, Kemensos mempersilakan kabupaten/kota yang berminat mendirikan Puskesos untuk mengajukan surat melalui dinas sosial setempat.

Baca Juga: Kemensos Bakal Modifikasi Program PKH dan BPNT Guna Tekan Kemiskinan

"Saya kira, nanti bisa dikoordinasikan dengan Papdesi," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI