Suara.com - Serikat pekerja Garuda Indonesia baik pilot dan pramugari mulai bereaksi atas berbagai kasus yang menimpa maskapai nasional ini. Mulai kasus penyelundupan motor gede (moge) Harley hingga dugaan skandal direktur dan pramugari.
Mantan Sekjen Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) Dewi Anggraini ikut menanggapi.
Melalui postingan di jejaring sosial Facebook yang diunggah pada Kamis (12/12/2019), Dewi mengajak para awak kabin Garuda Indonesia untuk bersatu karena perjuangan awal para pramugari untuk memperoleh hak-haknya tidaklah mudah.
"Dulu sebelum tahun 90-an, pramugari itu cuma honor, gak ada yang diangkat pegawai, cuma pramugara yang diangkat pegawai, para senior-senior kita bersatu memperjuangkan agar disamakan hak nya untuk jadi pegawai tetap dan dinikmati sampai sekarang bukan?" tulis Dewi.
Baca Juga: Strategi Pemerintah Genjot Investasi dengan Beragam Fasilitas Pajak
Berdasarkan penjelasan Dewi, meskipun telah menjadi pegawai tetap, hak pramugari masih berbeda dengan pramugara dan pegawai lain.
"Pramugari itu tetap dianggap single, suami dan anak-anaknya tidak diberikan fasilitas sebagaimana pegawainya (seperti jaminan kesehatan, fasilitas tiket konsesi dll), itu di akhir tahun 90-an," tuturnya.
Diskriminasi yang sangat mencolok adalah hak usia pensiun. Dewi mengatakan bahwa para pramugara dan pegawai lain pensiun di usia 56 tahun, tetapi pramugari pensiun di usia 46 tahun.
Mantan Sekjen IKAGI ini menjelaskan perjuangan pramugari untuk mendapatkan hak-hak pegawai dan usia pensiun terbilang cukup panjang. Namun IKAGI saat itu belum resmi berbadan hukum telah ikut membantu perjuangan para pramugari.
Dewi menjelaskan, "Lewat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Ibu Khofifah), para pramugari itu mohon untuk diberikan persamaan hak-haknya dan Alhamdulillaaah berhasil! Saat itu Presiden nya Ibu Megawati dan Menakernya Bapak Jacob Nuwawea".
Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Sleman, Polisi Dukung Warga Aktif Laporkan Info Bencana
Setelah persamaan hak pramugari tercapai, IKAGI terus berjuang untuk perbaikan kesejahteraan awak kabin (AK). Misalnya memperjuangkan AK yang ditugaskan sebagai instruktur dan struktural lewat Perjanjian Kerja Bersama, meskipun ada beberapa hal yang diakomodir tapi banyak yang tidak berhasil.