Terdapat dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan untuk mengurus kasus pria yang akrab dipanggil Dede itu.
Luthfi diamankan oleh Kepolisian karena diduga ikut melakukan kerusuhan pada saat aksi pelajar STM berlangsung di sekitar gedung DPR/MPR RI pada September 2019. Ia dikenakan empat pasal sekaligus, yakni pasal 170, 212, 214 dan 218 KUHP.