Menurutnya, sebelum ada Perda itu pengelola mal juga tengah kesulitan karena jumlah pengunjung menurun. Terlebih lagi ada juga beban pajak seperti Pajak Restoran (PB) I sebesar 10 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Pajak/Retribusi Parkir, Pajak Penerangan Umum, hingga PPh 21 untuk seluruh pegawai atau karyawan di Pusat Perbelanjaan yang jumlahnya sangat besar.
"Jika banyak Pusat Perbelanjaan yang akhirnya tutup karena penerapan Perda No. 2 tahun 2018, tentu kontribusi pajak akan berkurang," pungkasnya.