Perda Perpasaran Dianggap Merugikan, Pemda DKI Diprotes Tiga Organisasi

Kamis, 12 Desember 2019 | 02:05 WIB
Perda Perpasaran Dianggap Merugikan, Pemda DKI Diprotes Tiga Organisasi
Suasana di Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Senin (7/10). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurutnya, sebelum ada Perda itu pengelola mal juga tengah kesulitan karena jumlah pengunjung menurun. Terlebih lagi ada juga beban pajak seperti Pajak Restoran (PB) I sebesar 10 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Pajak/Retribusi Parkir, Pajak Penerangan Umum, hingga PPh 21 untuk seluruh pegawai atau karyawan di Pusat Perbelanjaan yang jumlahnya sangat besar.

"Jika banyak Pusat Perbelanjaan yang akhirnya tutup karena penerapan Perda No. 2 tahun 2018, tentu kontribusi pajak akan berkurang," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI