Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan aturan soal Peraturan Daerah tentang perpasaran sejak 31 Mei 2018 lalu. Namun sejak diberlakukan, aturan itu dinilai merugikan.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran. Tiga organisasi yang melayangkan protes adalah Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), dan Real Estate Indonesia (REI)
Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan menjelaskan pada pasal 41 ayat 2 Perda tersebut, tertulis kewajiban bagi para Pengelola Pusat Belanja (Mal) untuk menyediakan lokasi usaha. Dari lokasi mall, 20 persen di antaranya harus diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara gratis.
Stefanus menganggap hal itu tidak mungkin dilakukan. Pasalnya kondisi pusat belanja sekarang ini banyak yang merugi dan tidak bisa menanggung biaya 20 persen lahan itu.
Baca Juga: FACE OF JAKARTA: Jalan Sunyi Gloria Elsa, Sang Perias Jenazah Kaum Miskin
"Sehingga dengan diterapkannya Perda 2 tahun 2018 mengakibatkan Pusat Belanja akan merugi dan tutup," ujar Stefanus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2019).
Ia menyebut pihak mal saat ini telah mengakomodir UMKM dengan menjalin kemitraan. Ia menyebut setidaknya ada 42.828 tenant UMKM di 45 dari total 85 Pusat Perbelanjaan di Jakarta.
Selain itu disediakan juga 762 kios UMKM yang sudah beroperasi di kantin-kantin karyawan mall. Ia juga menyebut anggota-anggota APPBI di Jakarta juga sudah menggelar 1.712 kali pameran UMKM dalam setahun.
"Hal ini menunjukkan bahwa APPBI berpihak pada UMKM dan mendukung pengembangan industri UMKM," jelasnya.
Menurutnya dengan mengikuti Perda Perpasaran, maka pihak mal harus menaikan harga produk kepada konsumen lebih mahal. Pasalnya jika 20 persen lahan diberikan secara gratis maka dibutuhkan biaya lebih untuk operasionalnya.
Baca Juga: Kisruh soal TGUPP DKI Jakarta, Guntur Romli Sindir Telak Anies
"Hal ini akan mendorong UMKM terlibat dalam persaingan yang tidak sehat," katanya.