Suara.com - Polisi belum dapat memastikan pelaku persekusi terhadap dua anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nadhatul Ulama tergabung dalam sebuah organisasi massa. Sebab, polisi masih melakukan perburuan terhadap pelaku berinisial H.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, H merupakan oknum. Pasalnya, dalam video persekusi yang viral di media sosial, pria asal Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu mengaku sebagai jawara Betawi.
"Belum dipastikan, kalau dari video kan dia menyebutkan salah satu, kami belum tahu persis. Karena, kami belum menemukan pelaku dan belum kami meminta keterangannya. Saya pikir itu oknum dari satu kelompok, tapi oknum," ucap Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Berdasarkan keterangan saksi, H hanya mengenakan pakaian biasa—tanpa atribut suatu kelompok—saat melakukan aksi persekusi.
Baca Juga: Kronologi Persekusi terhadap Dua Anggota Banser, Dibuntuti hingga Direkam
Polisi juga belum mengetahui motif dibalik aksi presekusi yang menimpa Eko dan Wildan, dua anggota Banser Depok.
"Kalau pengakuan dari saksi-saksi, pelaku hanya menggunakan pakaian biasa. Hanya keterangan pelaku yang bisa rekan-rekan lihat di video yamg beredar, pelaku mengaku dari salah satu kelompok," sambungnya.
Untuk itu, Bastoni mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri. Hal tersebut dilakukan agar proses penyelidikan cepat rampung dan tak berdampak luas, sehingga menimbulkan gesekan antarorganisasi masyarakat.
"Imbauan untuk segera menyerahkan diri dan di proses dalam penyelidikan kami, sehingga masalah cepat selesai dan tidak menjadi besar.”
Sebelumnya, insiden yang merundung Eko dan Wildan—dua anggota Banser Depok—bermula saat keduanya berkendara sepeda motor menuju Depok. Namun, ada satu pemotor yang membuntuti serta memepet kedua korban.
Baca Juga: Kabur Usai Videonya Viral, Polisi Buru Jawara H yang Persekusi Banser NU
Setelah menepi, pelaku yang diketahui berinisial H tersebut melayangkan kata-kata makian kepada kedua korban. Bahkan, aksi presekusi tersebut juga direkam oleh pelaku.