Demokrat Hanya Usung Calon Kepala Daerah yang Bebas dari Kasus Korupsi

Rabu, 11 Desember 2019 | 19:22 WIB
Demokrat Hanya Usung Calon Kepala Daerah yang Bebas dari Kasus Korupsi
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019 disebutkan, jika mantan narapidana yang tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yakni mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan, aturan larangan bagi mantan narapidana korupsi tidak tercantum.

Adapun bunyi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019, sebagai berikut:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Huruf h; Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak".

Baca Juga: SBY Bakal Pidato Refleksi Akhir Tahun, Demokrat: Tunggu Besok, Ada Kejutan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI