PDIP, PKB, Golkar, dan PKS Sepakat Tak Calonkan Koruptor di Pilkada 2020

Rabu, 11 Desember 2019 | 19:17 WIB
PDIP, PKB, Golkar, dan PKS Sepakat Tak Calonkan Koruptor di Pilkada 2020
Ilustrasi korupsi. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat partai politik kompak menyatakan tak bakal mengusung mantan narapidana korupsi sebagai jago pada Pilkada 2020.

Keempatnya adalah PDIP, PKB, Partai Golkar, dan PKS, yang berikrar seusai mendengarkan pemaparan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai kajian skema ideal pendanaan partai politik di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang memutuskan eks koruptor baru boleh mengikuti pilkada setelah 5 tahun keluar dari penjara.

"Kami hormati keputusan MK. Kedua, kami juga harus menghormati hak asasi setiap warga negara. Ketiga, tentunya kami juga harus menghormati kebijakan Partai Golkar, yaitu gerakan Golkar Bersih," ujar Lodewick.

Baca Juga: KPU Segera Revisi PKPU, Masukkan Syarat Napi Koruptor Maju di Pilkada 2020

Sekjen PKB Hasanuddin Wahid mengatakan, partainya sejak Pemilu 2019 sudah tak lagi mencalonkan kader yang pernah bermasalah dalam korupsi.

"Cek saja tahun 2019, partai mana yang mencalonkan mantan eks koruptor? Di situ tak ada PKB. Kalau pemilu saja tak ada, apalagi pilkada,” kata Hassanudin.

Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman menegaskan, partainya tidak akan mencalonkan maupun mendukung calon kepala daerah yang terlibat korupsi.

Sedangkan Wakil Bendahara Umum bidang internal PDIP Rudianto Tjen mengklaim, tidak akan pernah mencalonkan kadernya yang terlibat korupsi untuk maju dalam pilkada.

"Tegas ya. Saya pikir kami sudah lakukan seleksi dan akan kami umumkan semuanya," ujar Rudianto.

Baca Juga: Eks Koruptor Diberi Jeda 5 Tahun Ikut Pilkada, KPK Sambut Baik Putusan MK

Mahkamah Konstitusi, Rabu siang, memutuskan narapidana korupsi baru boleh mencalonkan diri dalam pilkada setelah 5 tahun bebas dari penjara.

Hal itu berdasarkan putusan sidang gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Permohonan Uji materi tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI