Dari Skandal Aibon hingga Ancaman Tak Digaji, DPRD Sahkan RAPBD DKI 2020

Rabu, 11 Desember 2019 | 19:17 WIB
Dari Skandal Aibon hingga Ancaman Tak Digaji, DPRD Sahkan RAPBD DKI 2020
Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meneken Raperda RAPBD 2020 yang telah disahkan DPRD DKI. (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPRD DKI akhirnya mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 setelah melewati beberapa polemik. Nilai yang disahkan adalah Rp 87,95 triliun.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna tentang penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RAPBD 2020 di gedung DPRD DKI.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi.

"Paripurna dewan yg terhormat. Apakah Raperda tentang APBD DKI Jakarta untuk tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat disetujui?" ujar Prasetio bertanya kepada peserta rapat di lokasi, Rabu (11/12/2019).

Baca Juga: Lelucon Komika Pandji soal Lem Aibon Dijawab Anies dan 4 Berita Lainnya

"Setuju," timpal para anggota dewan dan dilanjutkan dengan Prasetio mengetuk palu.

Setelah disahkan, lima pimpinan Dewan bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangai Raperda itu.

Prasetio menyatakan setelah ini Raperda akan dikirim ke Anies untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hasil pembahasan.

"Perda tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan harapan kiranya saudara Gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan DPRD," jelasnya.

Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meneken RAPBD 2020 yang telah disahkan DPRD DKI. (Suara.com/Fakhri).
Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meneken RAPBD 2020 yang telah disahkan DPRD DKI. (Suara.com/Fakhri).

Nantinya setelah diberikan kepada Anies, Mantan Mendikbud itu akan menyerahkannya dulu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi selama 15 hari.

Baca Juga: Selfie Bareng Lem Aibon Bikin Ramai, Komika Pandji dan Anies Cuma Bercanda

Proses pengesahan RAPBD ini melewati proses yang panjang dan berpolemik. Pada saat masih dalam bentuk Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), muncul skandal lem aibon senilai Rp 82 miliar.

Skandal itu diungkap oleh Anggota DPRD fraksi PSI, William Aditya Sarana lewat media sosial. Akibat tindakannya itu William dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD hingga terancam terkena sanksi.

Tidak hanya lem aibon, terdapat juga beberapa anggaran yang dinilai janggal dalam anggaran Pemprov itu. Seperti pengajuan untuk influencer Rp 5 miliar, komputer Rp 128 miliar, bolpoin Rp 123 miliar dan anggaran lainnya.

Bahkan ditengah masalah anggaran itu, dua Kepala Dinas yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah menyatakan mundur.

Karena munculnya anggaran janggal, Anies menyalahkan sistem e-budgeting buatan Gubernur pendahulunya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurutnya, sistem itu meski menggunakan teknologi tapi masih dikerjakan secara manual.

Pemprov juga kerap kali dinilai tidak transparan karena tak mengunggah draf anggaran ke publik. Hingga disahkan, Pemprov baru memublikasikan dokumen lewat apbd.jakarta.go.id.

Selain itu, pembasan anggaran ini dinilai sudah terlambat. Pasalnya dalam aturan pasal 312 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan pembahasan harus rampung pada 30 November.

Meski sudah lewat Kemendagri menyatakan belum tentu menjatohi sanksi. Dirjenkeu Kemendagri, Syarifuddin mengatakan Pemprov dan DPRD punya waktu sebelum memasuki tahun anggaran 2020, yakni 31 Desember. Ia menjelaskan, soal batas waktu 30 November itu merupakan tahapan yang juga diatur dalam aturan yang sama.

Karena itu berdasarkan tahapan yang ada, Pemprov dan DPRD DKI sudah dikatakan terlambat menetapkan APBD 2020. Namun pihaknya belum bisa memberikan sanksi.

"Belum kena sanksi. Makanya ketika ditanya sudah lampu merah ? Ya. Karena aturannya 30 november harusnya selesai. Jadi bicara ketepatan waktu artinya sudah tidak tepat tapi belum kena sanksi," ujar Syafruddin saat dihubungi, Rabu (4/12/2019), pekan lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI