Dari Skandal Aibon hingga Ancaman Tak Digaji, DPRD Sahkan RAPBD DKI 2020

Rabu, 11 Desember 2019 | 19:17 WIB
Dari Skandal Aibon hingga Ancaman Tak Digaji, DPRD Sahkan RAPBD DKI 2020
Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meneken Raperda RAPBD 2020 yang telah disahkan DPRD DKI. (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPRD DKI akhirnya mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 setelah melewati beberapa polemik. Nilai yang disahkan adalah Rp 87,95 triliun.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna tentang penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RAPBD 2020 di gedung DPRD DKI.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi.

"Paripurna dewan yg terhormat. Apakah Raperda tentang APBD DKI Jakarta untuk tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat disetujui?" ujar Prasetio bertanya kepada peserta rapat di lokasi, Rabu (11/12/2019).

Baca Juga: Lelucon Komika Pandji soal Lem Aibon Dijawab Anies dan 4 Berita Lainnya

"Setuju," timpal para anggota dewan dan dilanjutkan dengan Prasetio mengetuk palu.

Setelah disahkan, lima pimpinan Dewan bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangai Raperda itu.

Prasetio menyatakan setelah ini Raperda akan dikirim ke Anies untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hasil pembahasan.

"Perda tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan harapan kiranya saudara Gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan DPRD," jelasnya.

Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meneken RAPBD 2020 yang telah disahkan DPRD DKI. (Suara.com/Fakhri).
Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meneken RAPBD 2020 yang telah disahkan DPRD DKI. (Suara.com/Fakhri).

Nantinya setelah diberikan kepada Anies, Mantan Mendikbud itu akan menyerahkannya dulu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi selama 15 hari.

Baca Juga: Selfie Bareng Lem Aibon Bikin Ramai, Komika Pandji dan Anies Cuma Bercanda

Proses pengesahan RAPBD ini melewati proses yang panjang dan berpolemik. Pada saat masih dalam bentuk Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), muncul skandal lem aibon senilai Rp 82 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI