Suara.com - Abu Bakar, nelayan yang menyuap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebesar Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura (sekira Rp 112 juta) divonis 1,5 tahun penjara ditambah pidana denda sejumlah Rp50 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abu Bakar selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Muhammad Sirad di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Abu Bakar divonis 2 tahun bui ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan itu berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Ini Hasil Kajian KPK Soal Dana Negara untuk Parpol
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih punya tanggungan keluarga," tambah Sirad.
Pemberian suap tersebut dilakukan secara bertahap. Pertama, suap senilai Rp 45 juta dari rekan Abu Bakar, Kock Meng. Kock Meng yang ingin mengurus izin pendirian restoran di daerah Tanjung Playu namun belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut.
Pada Oktober 2018, Abu dan Kock Meng menemui kepala bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Budy Hartono di kantor Budy untuk mengajukan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut. Kock Meng mengajukan izin di Tanjung Playu, Batam seluas 50 ribu meter persegi sedangkan Abu Bakar mengajukan 20 ribu meter persegi di Jembatan Lima Barelang, Batam.
Budy Hartono menyampaikan syarat pengajuan izin ada biaya pengurusan sejumlah Rp 50 juta, biaya itu disetujui.
Uang lalu diberikan oleh Kock Meng dan menyerahkan Rp50 juta kepada Abu Bakar di Pelabuhan Sijantung. Selanjutnya, Abu Bakar menyerahkan Rp45 juta kepada Budy Hartono di rumah Edy Sofyan pada 7 Mei 2019 sedangkan Rp 5 juta digunakan Abu Bakar sebagai biaya operasionalnya.
Baca Juga: Eks Koruptor Diberi Jeda 5 Tahun Ikut Pilkada, KPK Sambut Baik Putusan MK
Budy lalu menemui Edy Sofyan di kedai Kopi Bahagia. Dari sana, keduanya menuju kantor dinas Kelautan dan Perikanan Kepri untuk mengambil berkas proposal konsultan menuju pelabunan Sri Bintan Tanjungpinang.