Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian kepada lima partai politik di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Pemaparan KPK tentang pendanaan Partai Politik dilakukan bersama dengan tim peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Adapun Parpol yang hadir dalam pemaparan itu di antaranya, yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat, PKB dan Gerindra.
Terkait pemaparan ini, KPK menilai pendanaan negara kepada parpol memiliki urgensi, mengingat parpol merupakan salah satu institusi demokrasi yang penting dan strategis karena memiliki fungsi, tugas dan tanggung jawab melakukan rekrutmen politik.
"KPK juga memandang bahwa demokrasi yang terkonsolidasi membutuhkan parpol yang solid dan sehat secara organisasi, demokratis secara internal, berintegritas dan terinstitusionalisasi," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Baca Juga: Eks Koruptor Diberi Jeda 5 Tahun Ikut Pilkada, KPK Sambut Baik Putusan MK
Menurut Pahala, untuk pembiayaan parpol oleh negara secara signifikan diperlukan untuk mengambil alih kepemilikan sekaligus kepemimpinan parpol dari individu-individu pemilik uang.
"Harapannya, ke depan parpol benar-benar menjadi badan hukum publik yang dimiliki para anggota dan dipimpin secara demokratis oleh anggota sebagaimana semangat Undang Undang Partai Politik," ucap Pahala.
Pahala menambahkan kajian tersebut sebagi bentuk mencari skema ideal sebagai dasar (baseline) pemberian dana bantuan kepada parpol, memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang besaran dana bantuan kepada parpol dan persyaratan administratif serta tata kelola internal parpol yang harus dipenuhi.
"Tujuan akhirnya adalah rekomendasi skema besaran pendanaan partai ini dapat mengurangi korupsi politik," katanya.
Dalam kajian Parpol akan diberikan maksimal 50 persen kebutuhan anggaran parpol, agar parpol memiliki ruang untuk mengembangkan internal partai. Menurut Pahala, dana itu diberikan secara berjenjang, tidak dilakukan secara sekaligus pemberian pendanaan parpol.
Baca Juga: Jokowi Belum Mau Terbitkan Perppu, Ini yang Dikhawatirkan Pimpinan KPK
"Bantuan dana akan diberikan dalam jangka waktu lima tahun secara bertahap. Tahun pertama diberikan 30 persen, di tahun kedua 50 persen, tahun ketiga 70 persen, tahun keempat 80% hingga tahun kelima menjadi 100 persen.