Suara.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menilai pernyataan Presiden Joko Widodo terkait hukuman mati bagi koruptor tidak konsisten. Sebab, Jokowi justru memberikan grasi bagi terpidana korupsi yang merupakan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Menurut Donal, penyataan Jokowi tersebut tidak sesuai dengan realitas yang ada. Menurut, Donal hal itu menunjukkan adanya inkonsistensi terhadap komitmen Jokowi dalam memberantas korupsi.
"Kami semakin melihat adanya inkonsistensi. Mau menghukum pidana mati, sementara justru mengasih grasi ke pelaku kejahatan korupsi," kata Donal saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Donal menyarankan Jokowi alangkah baiknya segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk Undang Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang dinilainya melemahkan lembaga antirasuah.
Baca Juga: Ketimbang Beri Grasi, Petinggi KPK Sarankan Jokowi Perbaiki Fasilitas Lapas
Menurut Donal, penerbitan Perppu KPK jauh lebih mendesak daripada sekadar mewacanakan hukuman mati bagi koruptor.
"Keluarkan saja Perppu KPK, itu jauh lebih penting daripada janji-janji hukuman mati pada pelaku kejahatan Korupsi. Daripada janji-janji yan lain, Perppu itu lebih mendesak bagi KPK dan pemberantasan korupsi," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui belum ada penerapan hukuman mati untuk para koruptor yang diatur dalam UU Tipikor. Namun, Jokowi menyebut, hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku korupsi terhadap anggaran penanggulangan bencana alam.
"Tapi sampai sekarang belum ada, tapi di luar bencana belum ada, yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati. UU ada belum tentu diberi ancaman hukuman mati, di luar itu UU-nya belum ada," ujar Jokowi saat sesi tanya jawab dengan para siswa di acara pentas #PrestasiTanpaKorupsi di SMK Negeri 57 Jakarta, Taman Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019)
Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi pertanyaan yang disampaikan Harli Hermansyah, siswa SMK 57. Harli menanyakan kepada Jokowi, kenapa pemerintah tidak terlalu tegas memberikan hukuman mati kepada koruptor.
Baca Juga: Soal Grasi Annas Maamun, PKS: Alasan Kemanusiaan Hanya Subjektivitas Jokowi
Jokowi pun mengatakan bahwa di UU memang ada hukuman mati kepada koruptor terkait bencana alam.