Jokowi Belum Mau Terbitkan Perppu, Ini yang Dikhawatirkan Pimpinan KPK

Rabu, 11 Desember 2019 | 16:05 WIB
Jokowi Belum Mau Terbitkan Perppu, Ini yang Dikhawatirkan Pimpinan KPK
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang beralasan belum mempertimbangkan menerbitkan Perppu karena masih melihat berjalannya pelaksanaan UU KPK hasil pengesahan DPR dan pemerintah terlebih dahulu.

Terkait hal itu, Saut mengaku khawatir timbulnya kontroversi antara pimpinan KPK dengan Dewan Pengawas yang dibentuk Jokowi ketika hendak menangani sebuah kasus korupsi.

"Ya, pasti lah kontroversi itu (ada) antara dewan pengawas dan posisi pimpinan yang enggak penyidik dan penuntut. Itu kan kontroversi satu sama lain," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Namun, Saut mengaku tidak akan ada masalah bila nanti Dewas KPK bisa mengikuti alur kerja pimpinan dan penyidik KPK.

Baca Juga: Jokowi Angkat Rival Sebagai Menhan, Mungkinkah Bisa Berjalan Baik?

"Nah, kalau penyidiknya bisa meyakinkan pimpinan, dewan pengawas. Jadi, bagaimana itu dilaksanakan itu yang kami harus koreksi nanti," ujar Saut.

Lebih lanjut, Saut menilai, Jokowi tak lagi perlu menerbitkan Perppu bila nantinya pelaksanaan UU KPK baru berfungsi baik dan sama seperti UU KPK lama, nomor 30 Tahun 2002.

"Ya, saya pikir ngapain lagi ngeluarin Perppu. Itu fungsinya sama dengan KPK yang sekarang kan. Pimpinannya tetap menentukan. Dan nanti Dewan Pengawas lebih fokus di post auditnya," katanya.

Saut menambahkan meminta semua pihak menunggu bagaimana kinerja KPK dalam pelaksanaan UU KPK Baru tersebut.

"Ya, kita bisa terima saja, bahwa memang itu tunggu dilihat dulu pelaksanaan seperti apa. Bisa jadi, itu merupakan justifikasi atau pembenaran di tengah kelemahannya undang-undang," kata Saut

Baca Juga: Amnesty International: Jokowi Cuma Cari Simpati Mau Hukum Mati Koruptor

"Enggak usah dulu berdebat ya, memang untuk membuat undang-undang yang memang dinamikanya masih carut marut ya kan. Makanya kami kan sekarang menuntut untuk formilnya."

Sebelumnya, Jokowi beralasan masih mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu karena UU KPK baru masih belum berjalan. 

"Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan (Perppu), tapi kan UU-nya belum berjalan," ujar Jokowi di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan UU tersebut akan berlaku setelah terbentuknya dewan pengawas (dewas) dan dilantiknya pimpinan KPK periode 2019-2023. Selanjutnya pihaknya juga akan mengevaluasi UU KPK hasil revisi.

"Kalau nanti sudah komplit, sudah ada dewas, sudah ada pimpinan KPK yang baru nanti kita evaluasi lah. Saya kira kita harus mengevaluasi seluruh program yang hampir 20 tahun ini berjalan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI