Suara.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Donal meminta KPU untuk segera memasukan syarat pencalonan bagi mantan narapidana korupsi di Pilkada 2020.
Hal itu dikatakan Donal seusai Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Putusan tersebut menyatakan narapidana korupsi baru boleh mencalonkan diri setelah lima tahun bebas dari masa tahanan.
"Kita meminta KPU sesegera mungkin merevisi PKPU. Dan itu tidak butuh waktu lama untuk memperbaiki pasal, karena hanya menambahkan beberapa frasa saja," kata Donal di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2019).
Baca Juga: KPK Prihatin ke KPU: Kita Sudah Tahu Mentalitas Eks Koruptor
Berkenaan dengan itu, Donal juga menilai KPU tak lagi perlu melakukan uji publik. PKPU dikatakan Donal penting untuk segera direvisi untuk memberikan kepastian hukum para pendaftar calon kepala daerah di Pilkada 2020.
"Segera perbaiki dan revisi PKPU agar memberikan kepastian bagi partai, bagi kandidat dalam pencalonan Pilkada di 2020 yang akan datang," ujarnya.
Lebih lanjut, Donal menyampaikan apresiasi atas keputusan MK. Sebab, dengan adanya keputusan tersebut fenomena terpilihnya kembali mantan narapidana korupsi seperti kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil diharapkan tidak terjadi lagi.
"Masa jeda itu yang didesign oleh Mahkamah Konstitusi agar kemudian memberikan waktu korektif bagi kandidat mengevaluasi perbuatannya dan membatasi agar kontestasi demokrasi tidak langsung diisi oleh mantan terpidana tanpa masa tunggu," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat pencalonan kepala daerah bagi mantan narapidana korupsi pada Pilkada. Putusan tersebut menyatakan narapidana korupsi baru boleh mencalonkan diri setelah lima tahun bebas dari masa tahanan.
Baca Juga: KPU Pilkada 2020 Resmi Ditetapkan, Eks Napi Koruptor Bisa Mencalonkan Diri
Hal itu berdasarkan putusan sidang gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Permohonan Uji materi tersebut diajukanoleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Pasal 7 ayat (2) huruf g itu sebelumnya menjelaskan; tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
"Mengadili, dalam provisi mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).