Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terkait batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah menjadi 21 tahun. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amani Cs.
Dalam permohonannya, Tsamara bersama Faldo Maldini, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra, mengajukan uji materi terkait Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2019, tentang batas usia pendaftaran.
Pasal tersebut menjelaskan syarat pendaftaran calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Baca Juga: Tsamara Amany Cerita Beratnya Kiprah Perempuan yang Jadi Politikus
Anggota Majelis Hakim MK, I Dewa Gede Palguna menyampaikan pertimbangan dari putusan tersebut lantaran dalil permohonan yang diajukan Tsamara Cs yang menyatakan batas usia 30 tahun dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e merupakan pelanggaran terhadap hak politik, tidak beralasan menurut hukum. Sebab, kata Palguna, pemenuhan hak tersebut dijamin oleh konstitusi.
"Batas usia 30 tahun bagi calon kepala daerah dalam UU a quo justru merupakan pelanggaran terhadap hak-hal sipil dan politik lainnya, tidak beralasan menurut hukum. Pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi," kata Palguna.
Palguna menjelaskan pembatasan usia bagi pendaftaran calon kepala daerah sebgaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e telah sejalan dengan UUD 1945 pasal 28 huruf J ayat 2.
"Dalam hubungannnya dengan pengisian jabatan, tertentu bukan berarti meniadakan persyaratan atau pembatasan yang secara rasional dibutuhkan oleh jabatan itu," katanya.
Sebagaimana diketahui, Tsamara Amany kekinian telah berusia usia 23 tahun dan Faldo Maldini berusia 29 tahun. Atas putusan MK tersebut, Faldo Maldini yang berencana maju sebagai Kepala Daerah di Sumatera Barat pun dapat dipastikan tak dapat mencalonkan diri di Pilkada 2020 mendatang.
Baca Juga: Curhat Politisi Tsamara Amany yang Sering Direndahkan Bahkan Diancam