Suara.com - DPRD DKI Jakarta telah menargetkan 27 Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah (Ranperda) diketok palu pada tahun 2020. Jumlah itu merupakan kesepakatan antara parlemen Kebon Sirih dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi.
Ia menjelaskan, awalnya target Ranperda yang akan dirampungkan adalah 52. Akhirnya karena pertimbangan waktu, maka targetnya dikurangi menjadi 27.
"Jadi kita potong dari 52 ke 27. Target kita selesai 27," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
Baca Juga: Anies Baswedan Siapkan Ranperda untuk 4 Pulau Reklamasi
Dari 27 target Raperda, Dedi menyebut pihaknya juga telah menentukan prioritas untuk dikerjakan. Di antaranya Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
"Semua yang terkait pajak dan retribusi itu diawal," katanya.
Untuk mencapai target itu, kata Dedi, memerlukan kerja sama antara Pemprov dengan DPRD yang baik. Pasalnya dalam mewujudkan Raperda sesuai rencana menurutnya tidak mudah.
"Target 27 selesai bila ada koordinasi yang baik antara Pemda dan DPRD," pungkasnya
Berikut 27 Raperda yang ditargetkan rampung pada 2020:
Baca Juga: Cabut Izin, Anies Kebut Pembahasan Ranperda Pulau Reklamasi
1. APBD Tahun Anggaran 2020
2. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019
3. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020
4. APBD Tahun Anggaran 2021
5. Perbubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
6. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
7. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir
8. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
9. Pengelolaan Barang Milik Daerah
10. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
11. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
12. Rencana Tata Ruang Wilayah 2030
13. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
14. Disabilitas
15. Jalan Berbayar Elektronik
16. Rencana Pembangunan Industri Provinsi
17. Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
18. Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya
19. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta (PAM Jaya)
20. Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Provinsi DKI Jakarta (PAL Jaya)
21. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
22. Tanggung Jawab dan Sosial Lingkungan Perubahan (Corporate Social Responsibility/CSR)
23. Kawasan Tanpa Rokok
24. Penyelenggaraan Pendidikan
25. Lembaga Musyawarah Kelurahan
26. Rukun Tetangga dan Rukun Warga
27. Ketertiban Umum