Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menemui Presiden Joko Widodo atua Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Usai menemui Jokowi, Mahfud mengaku melaporkan terkait penerapan Saber Pungli hingga wacana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) melalui Rancangan Undang-undang KKR
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi meminta penekanan pemberantasan korupsi di berbagai sektor. Termasuk meminta dirinya mengawal kasus penyelesaian HAM.
"Yang saya dengar, presiden penekanan pemberantasan korupsi di berbagai sektor, supaya lebih efektif ke depannya. karena banyak sekali yang besar-besar belum terjamah, dan saya diminta ikut mengawal pemberantasan korupsi yang sungguh-sungguh, lalu penyelesaian kasus HAM," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Tak hanya itu, Mahfud menuturkan Rancangan Undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) merupakan salah satu upaya pemerintah menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang macet.
Baca Juga: Mahfud Klaim Pasca Reformasi Tak Ada Pelanggaran HAM yang Dilakukan Negara
RUU KKR diketahui menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
"Ya untuk menyelesaikan masalah yang macet, karena sudah belasan tahun reformasi kita ingin menyelesaikan masalah HAM masa lalu, setelah dipetakan, ada yang sudah diadili, ada yang tidak ditemukan objek maupun subjeknya, sehingga perlu dicari seperti apa sih kebenarannya, lalu rekonsiliasi," katanya.
Untuk diketahui, Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR) pernah dibentuk dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004. UU KKR tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006. UU KKR dinilai tak sejalan dengan UUD 1945 yang menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM.
Berdasarkan laman dpr.go.id, rancangan UU KKR sempat masuk Prolegnas 2 Februari 2015. Bahkan, telah memasuki tahapan menunggu pengambilan keputusan menjadi UU oleh rapat paripurna.
Baca Juga: Sebut Pelanggaran HAM Tak Ada di Era Jokowi, Mahfud MD: Kalau Dulu Banyak