Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai keinginan Presiden Jokowi untuk menghukum mati koruptor hanya wacana dan gaya semata. Kini, Jokowi dinilai tak pro pemberantasan korupsi.
Beberapa waktu lalu, Jokowi memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Annas adalah terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan. Menurut Fickar, kebijakan grasi dengan wacana hukuman mati koruptor saling bertentangan. Karena itu, ia menyebut Jokowi bersikap ambivalen. Bahkan komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi patut diragukan.
"Pak Jokowi telah membuka peluang untuk penerapan hukuman mati kepada koruptor, tapi di sisi lain dia juga memberikan grasi kepada koruptor," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, Rabu (11/12/2019).
"Tidak jelas arahnya, jangan-jangan komitmen terhadap pemberantasan korupsi pun begitu. Buktinya pak Jokowi setuju UU KPK direvisi dan KPK dilemahkan," sindir Fickar.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi Baik Jadi Vlogger, Buruk sebagai Presiden
Sangat Disayangkan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut hukuman mati diberlakukan dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu merupakan pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi, apabila tindak pidana dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya seperti bencana alam nasional.
"Sehingga harus dipenuhi unsur kondisi tertentu yaitu residivis (pengulangan tindak korupsi), bencana alam atau keadaan perang. Kondisi ini jarang ditemui," terang Fickar.
Menurut dia, hukuman yang paling efektif bagi koruptor adalah dengan pendekatan asset recovery. Caranya, mengambil harta koruptor sebanyak banyaknya atau memiskinkan koruptor.
Melalui pendekatan asset recovery, semua akses napi koruptor terhadap dunia ekonomi harus ditutup. Misalnya tidak boleh memiliki perusahaan, kartu kredit, tidak boleh menjadi pimpinan perusahaan, dan pencabutan hak politik.
"Ini akan lebih membuat jera ketimbang hukuman mati. Dalam diksi populer disebut pemiskinan koruptor," ucap Abdul Fickar.
Baca Juga: Sebut Pelanggaran HAM Tak Ada di Era Jokowi, Mahfud MD: Kalau Dulu Banyak