Kemensos Apresiasi Dukungan Ombudsman terhadap Program Keluarga Harapan

Rabu, 11 Desember 2019 | 11:25 WIB
Kemensos Apresiasi Dukungan Ombudsman terhadap Program Keluarga Harapan
Mensos, Juliari Batubara. (Dok : Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, Kemensos juga menyiapkan call center untuk pengaduan KPM PKH di 1500299. Adapun call center untuk menerima pengaduan dari stakholder (Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota, instansi terkait, SDM Pelaksana PKH) adalah 021-314 4321.

Masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan dan informasi melalui call center BNI 1500046, BRI 14017 atau (021)1500017, Bank MANDIRI 14000, BTN 1500286.

"Layanan informasi dan pengaduan ini menggandeng Himbara sebagai mitra, karena mereka merupakan bank penyalur bansos non tunai di seluruh Indonesia. Bank-bank tersebut menyalurkan bansos sesuai yang diinstruksikan Kemensos," tambahnya.

Kemensos juga telah menggunakan Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) yang diciptakan oleh Kementerian Keuangan. Ini merupakan aplikasi berbasis web yang dapat diakses melalui jaringan Intranet dan Internet, yang digunakan untuk melakukan monitoring transaksi sistem SPAN dan menyajikan reporting sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Kemensos Mengadakan Pelatihan Manajemen Kasus bagi Pekerja Sosial

Dalam penerapannya, sistem ini memberikan dampak positif, yakni mengurangi secara signifikan jumlah gagal transfer dari puluhan ribu KPM menjadi kurang dari 200 penerima manfaat pada setiap tahapnya. Selain itu, informasi laporan uang bantuan yang berhasil maupun yang gagal trasfer ke rekening manfaat dapat segera diperoleh Kemensos. Bantuan yang gagal transfer, datanya akan divalidasi ulang atau dikembalikan ke kas negara dan dapat disalurkan kembali setelah diperbaiki.

Kemensos, lanjut Harry, pada awal Desember ini juga menggelar Rekonsiliasi Nasional Penyaluran Bansos Non Tunai PKH. Kegiatan rutin tiap 3 bulan ini merupakan evaluasi bersama antara Kemensos dengan seluruh mitra kerja terkait PKH yakni Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Dinas Sosial Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Evaluasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja penyaluran dari aspek akuntabilitas, juga sebagai bahan perbaikan layanan bagi penerima manfaat.

"Rekonsiliasi menitikberatkan pada sejumlah persoalan, seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak terdistribusi dikarenakan rekening ganda, kesalahan distribusi wilayah bank dan penggantian pengurus bagi KPM meninggal dunia dengan ahli waris. Melalui kegiatan ini, permasalahan penyaluran diharapkan dapat diselesaikan sehingga bagi KKS yang tidak terdistribusi akan dikembalikan ke kas negara pada 27 Desember 2019," terangnya.

Ombudsman Mendukung PKH
Sementara itu, anggota Ombudsman, Ahmad Suaedi menyatakan akan terus memberikan dukungan penuh terhadap PKH yang dijalankan Kemensos dan Himbara, dengan tetap memonitor pelaksanaannya di lapangan, sehingga tidak lagi ditemukan kendala di kemudian hari.

Baca Juga: Kemensos Bakal Modifikasi Program PKH dan BPNT Guna Tekan Kemiskinan

"Intinya, Ombudsman mendukung PKH untuk mengafirmasi kaum prasejahtera dan disabilitas. Jika dalam penyalurannya terdapat kendala, menjadi tugas kami untuk melakukan cek dan ricek dan menyampaikan laporannya kepada yang bersangkutan agar segera direspon dan diperbaiki," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI