Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf DPR RI, Teuku Salsabil Ali, Rabu (11/12/2019).
Teuku akan diperiksa sebagai saksi untuk Miftahul Ulum, asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi yang menjadi tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun 2018.
"Kami periksa Teuku dalam kapasitas saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Rabu (11/12/2019).
Namun, sejauh ini, Febri belum menjelaskan apa yang akan digali penyidik terkait pemeriksaan Teuku terkait kasus tersebut. Teuku juga belum diketahui apakah sudah memenuhi panggilan KPK terkait suap hibah Kemenpora.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Istri Imam Nahrawi: Mohon Doanya Buat Bapak
Diketahui, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus suap. Diduga, Imam telah bersekongkol dengan asprinya untuk bisa menerima penyuapan tersebut.
Terkait kasus suap hibah ini, Imam dan Miftahul diduga telah menerima suap sejak periode 2014-2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.
Kemudian keduanya dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang tambahan mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Imam dan Miftahul mencapai Rp 25,6 miliar.