Komnas HAM Usul Perppu HAM, Moeldoko: Saya Pikir, Cari Skemanya Dulu

Selasa, 10 Desember 2019 | 21:46 WIB
Komnas HAM Usul Perppu HAM, Moeldoko: Saya Pikir, Cari Skemanya Dulu
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah juga bisa membuat tim Adhoc yang berisi orang-orang kredibel dan independen, bukan diisi orang yang hanya mencari panggung politik semata.

Namun, ada hal yang bisa langsung cepat dilakukan oleh pemerintah, yaitu presiden harus mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Minimal yang kami bayangkan di perppu itu adalah pengakuan peristiwa itu ada dan konsekuensi dari itu adalah hak korban segera diberikan tanpa harus menunggu putusan pengadilan," jelasnya.

Diketahui, para perwakilan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu ini mewakili korban-korban dari peristiwa 1965/1966, keluarga korban Tanjung Priuk 1984, keluarga korban penghilangan paksa 1997/1998, keluarga korban Tragedi Mei 1998 dan keluarga korban Semanggi I.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Presiden Terbitkan Perppu HAM, Mahfud MD: Silakan Saja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI