Komnas HAM Usul Perppu HAM, Moeldoko: Saya Pikir, Cari Skemanya Dulu

Selasa, 10 Desember 2019 | 21:46 WIB
Komnas HAM Usul Perppu HAM, Moeldoko: Saya Pikir, Cari Skemanya Dulu
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengemukakan pemerintah sedang mencari alternatif penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. Saat ini ada dua opsi yang dipikirkan pemerintah, yakni menggunakan skema yudisial atau non-yudisial.

"Saya pikir kita cari skemanya dulu. Ada skema penyelesaiannya. Apakah kalau yudisial bagaimana? Kalau non-yudisial gimana?" ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (10/12/2019).

Pernyataan mantan Panglima TNI tersebut sekaligus menanggapi usulan Komnas HAM yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Tak hanya itu, dia juga menyebut pemerintah saat ini tengah memikirkan upaya penyelesaian kasus HAM dengan membuat KKR (Komisi Kebenaran Rekonsiliasi). Lantaran itu, dia juga meminta masyarakat bersabar terkait upaya pemerintah menuntaskan kasus HAM.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Presiden Terbitkan Perppu HAM, Mahfud MD: Silakan Saja

"Kami sedang memikirkan KKR itu. Tunggu dulu lah. Kami sedang mencari alternatif yang terbaik," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International bersama para korban dan keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat mendatangi Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2019).

Mereka kembali meminta dukungan dari Komnas HAM untuk mendukung penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang hingga kini belum tuntas.

"Komnas HAM segera menyikapi hasil survei Litbang Kompas, dengan menjadikan hasil survei tersebut sebagai basis argumen kepada presiden untuk mendorong penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara berkeadilan," kata Perwakilan Amnesty International Puri Kencana Putri, Senin (9/12/2019).

Kedatangan mereka diterima Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. Menurut Anam, ada beberapa jalan keluar yang bisa dipertimbangkan pemerintah untuk menyelesaikan kasus kusut ini, salah satunya memberikan kuasa kepada Komnas HAM untuk menyelesaikannya.

Baca Juga: Mahfud Klaim Pasca Reformasi Tak Ada Pelanggaran HAM yang Dilakukan Negara

"Kasih surat perintah kepada kami, jadi kalau berkas dibalikin ya kasih surat perintah, apa kurang bukti mana? Dokumen? Karena surat perintahnya untuk ambil dokumen yang mana? Kami akan lakukan, itu diatur di undang-undang 26 (tahun 2000) atau kurang bukti apa? Bongkar makam untuk lihat visum? Ayo kita lakukan bareng-bareng, itu bisa dan paling praktis," kata Anam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI