Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengklaim perlindungan HAM di Indonesia saat ini semakin baik. Mahfud mengatakan setelah tumbangnya rezim Orde Baru tidak lagi ada pelangggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyat.
"Sejak era reformasi sesudah kita menjatuhkan pemerintahan Orde Baru itu, perlindungan hak asasi itu harus diakui semakin baik. Pertama, sejak itu kan tidak ada lagi kejahatan HAM," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (10/12/2019).
Mahfud menuturkan kejahatan HAM lebih banyak terjadi di Rezim Orde Baru. Bahkan hingga menyisakan 12 kasus yang kekinian belum terselesaikan.
"Yang zaman reformasi sejak '98 kan enggak ada (kejahatan HAM) yang dilakukan oleh tentara, oleh polisi, terhadap rakyatnya. Malah yang terjadi sekarang adalah antarrakyat dengan rakyat saling melanggar hak asasi," tuturnya.
Baca Juga: Sebut Pelanggaran HAM Tak Ada di Era Jokowi, Mahfud MD: Kalau Dulu Banyak
Menurut Mahfud pelangggaran hak asasi antara rakyat dengan rakyat bukan merupakan kejahatan HAM yang dilakukan pemerintah. Melainkan merupakan kejahatan HAM horizontal.
"Antar rakyat dengan rakyat itu pelanggaran HAM secara horizontal," ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun lantas meminta untuk menyebutkan kejahatan HAM yang dilakukan pemerintah setelah reformasi jika memang ada. Sebab, Mahfud berpendapat kejahatan HAM yang dilakukan oleh pemerintah setelah reformasi itu tidak ada.
"Coba saya tanya pelanggaran HAM oleh negara secara terstrukur, sistematis setelah zaman reformasi, anda bisa menyebut? Enggak ada. Kalau zaman Orde Baru ada, itu DOM (Daerah Operasi Militer) resmi ada perintah, sana operasi sikat. Sekarang enggak ada," katanya.
Baca Juga: Rapor Merah Masalah HAM di Indonesia, 2019 Semakin Buruk