Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengklaim tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di era pemerintahan Presiden Jokowi. Mahfud mengatakan pelanggaran HAM terjadi di masa lalu.
"Nah yang sekarang (pelanggaran) dari pemerintah ke rakyat itu tidak ada, yang mana coba? kalau dulu banyak, sekarang enggak ada," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Mahfud mengatakan kejahatan yang terjadi belakangan ini kejahatan antar-warga. Sehingga kata dia bukan lagi kejahatan HAM.
"Kejahatan sekarang yang kita buru bukan pelanggaran HAM-nya. Nah kalau itu ada, nanti akan kita bawa sama-sama ke pengadilan," katanya.
Baca Juga: Pimpinan KPK Girang Kapolri Beberkan Bukti Baru Kasus Novel ke Jokowi
"Tapi dalam terminologi hukum, kalau horizontal namanya kriminal seperti orang membunuh orang, orang ngeroyok orang, itu kan namanya kriminal, bukan pelanggaran HAM. Tapi intinya itu kan pelanggaran HAM cuma istilah hukumnya bukan pelanggaran HAM kalau antara rakyat," kata dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut pelanggaran HAM masa lalu bersifat terstruktur. Karena itu pemerintah saat ini akan menyelesaikan melalui Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR).
"(Pelanggaran HAM) masa lalu itu lah yang saya anggap pelanggaran HAM terstruktur dari atas. Yang ini mau diselesaikan melalui KKR. yang sisa-sisa lalu masih ada 12. Yang sekarang yang baru-baru, kan nggak ada," tutur dia.
Mahfud kemudian mengklaim kalau pemerintah bakal terus melakukan pemenuhan kebutuhan HAM warga negara. Sebab kata Mahfud, soal HAM bukan hanya pelanggaran hukum atau penegakkan hukum, namun soal ekonomi, sosial budaya.
"(Pemerintah) membantu pendidikan, kesejahteraan, jembatan, infrastruktur, sarana prasarana. Nah itu kan dulu enggak dipikirkan, sekarang banyak. Sehingga kalau bicara HAM jangan soal tindakan kekerasan fisik apalagi dari negara terhadap rakyat. Kalau sekarang dari rakyat ke rakyat itu kriminal," katanya.
Baca Juga: Lapor ke Jokowi soal Kasus Novel, Ini yang Dibeberkan Kapolri Idham Azis