Kasus Suap, KPK Cecar Eks Dirut Garuda Indonesia sampai 42 Pertanyaan

Selasa, 10 Desember 2019 | 20:46 WIB
Kasus Suap, KPK Cecar Eks Dirut Garuda Indonesia sampai 42 Pertanyaan
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Agus Priyanto, Direktur Komersial PT Garuda Indonesia tahun 2005 – 2012, mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait tugas-tugasnya dulu, saat diperiksa penyidik, Selasa (10/12/2019).

"Ya tugas saya banyak, terutama bagaimana mendatangkan pendapatan perusahaan sebanyak-banyaknya. Kalau pelayanan sudah terbukti sendiri bagaiman Garuda meraih skytrack, bintangnya naik, itu tugas saya," kata Agus seusai diperiksa.

Ia mengungkapkan, total 42 lembar pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik KPK saat pemeriksaan. Namun, ia tak mau mengungkap pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Agus juga enggan menjawab pertanyaan awak media soal puluhan pertanyaan penyidik KPK, terkait sejumlah aliran dana kepada pejabat Garuda ketika terjadi kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC.

Baca Juga: Adik Disebut Terlibat Skandal Dirut Garuda, Kriss Hatta Kasih Semangat

"Kalau pertanyaan ada 42 lembar. Saya tidak katakan materi proses pemeriksaannya (terkait aliran dana suap)," kata Agus.

Direktur Citilink

Tak lama, Direktur Keuangan Citilink Esther Siahaan turut keluar dari ruang penyidik KPK. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Direktur Keuangan Gapura Angkasa. Esther juga diperiksa dalam kasus pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia.

Meski begitu, Estern lebih memilih bungkam dan tak menjawab semua pertanyaaan awak media.

Untuk diketahui, ada 9 mantan pejabat PT Garuda Indonesia diperiksa KPK. Mereka diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

Baca Juga: Disebut Jadi Germo Pramugari di Twitter, VC Cabin Crew Garuda Lapor Polisi

Sebelumnya, Hadinoto diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai 2,USD 3 juta dan Euro 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Hingga kekinian, Hadinoto belum ditahan KPK.

Selain itu, ada pula Emirsyah yang diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.

Untuk Emirsyah dan Soetikno akan menjalani sidang dalam waktu dekat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI