"Rangkaian peristiwa tersebut telah menyebabkan tidak saja rangkaian penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, tapi juga penyiksaan, dan jatuhnya korban jiwa," kata Yati.
Tak hanya itu, rentetan peristiwa tersebut juga secara efektif berimbas pada pembungkaman serta menurunkan level kebebasan rakyat mengemukakan pendapat.
"Level kebebasan rakyat untuk mengkritik pemerintahan juga turun."
Sedangkan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu, tahun 2019 tetap jalan di tempat alias tak ada kemajuan.
Baca Juga: Peringati hari HAM, Mahasiswa Jogja Tuntut Penuntasan Kasus Novel Baswedan
"Setidaknya ada 9 berkas pelanggaran HAM masa lalu yang hingga kini mandek di Kejaksaan Agung. Tahun 2019, kami tidak menemukan satu upaya atau langkah nyata dari pemerintah,” kata dia.
Yati menilai, pemerintah pada tahun ini hanya mengumbar wacana untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat pada masa lalu tanpa ada implementasi.
“Cuma ada wacana mulai dari pembentukan dewan kerukunan nasional di bawah Menkopolhukam, dan terbaru, Menkopolhukam (Mahfud Md) akan mendorong kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.”
Atas dasar itu, KontraS meminta pemerintah mengevaluasi cara pandangnya terhadap hak sipil dan politik, hak ekonomi dan sosial dalam gambaran yang komprehensif dan terintegrasi.
Baca Juga: Ribuan Surat untuk Jokowi di Hari HAM akan Dilimpahkan ke Mahfud MD