Sedangkan kawasan lahan gambut dalam oleh masyarakat dimanfaatkan untuk mencari ikan atau budidaya ikan air tawar. Namun, sejak keran investasi dibuka lebar untuk industri perkebunan kelapa sawit dan HPH, kawasan gambut di daerah ini hampir setiap tahun mengalami kebakaran, termasuk di tahun 2015 yang lalu.
Aktivitas industri perkebunan pun terus menggerus lahan produksi warga, termasuk lahan vegetasi tanaman purun dan juga memperburuk mutu lahan gambut.
“Ini akibat kanalisasi yang dilakukan, termasuk juga karakter sawit yang memang rakus air sehingga pada musim kemarau, lahan gambut cepat kering dan mudah terbakar,” ujar Pegiat JMG Sumsel, Sudarto.
Ia menyebutkan, berdasarkan data di Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Kehutanan, tercatat perusahaan perkebunan kelapa sawit di Pedamaran antara lain, PT Tania Selatan (PIR Trans) dengan luas 4.205,68 hektare; PT Sampoerna Agro tbk luas 3.243,46 hektare); PT Telaga Hikmah I luas lahan 1.000 hektare; PT Telaga Himah II luas lahan 5.500 hektare, PT Gading Cempaka Graha 10.000 hektare; dan PT Cahandra Agro Teluk Gelam dan Pedamaran 7.500 hektare.
Baca Juga: Orangutan Terkapar di Kebun Sawit, 24 Peluru di Badannya hingga Mata Buta
Untuk mempertahankan ekosistem rawa gambut yang menjadi sumber purun, JMG Sumatra Selatan mendesak pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan melestarikan bentang alam rawa gambut dengan tidak lagi mengeluarkan izin konsesi bagi perusahaan perkebunan.
“Pemerintah juga harus menetapkan area gambut purun sebagai kawasan pemanfaatan tradisional masyarakat Pedamaran, sehingga tidak bisa diganggu oleh pihak manapun,” harap putra asli setempat tersebut.
Suparedi menambahkan, dampak meningkatnya alih fungsi lahan di kecamatannya, sudah sangat dirasakan warganya yang mayoritas pengayam tikar purun. Menurutnya, kekinian, kawasan tempat mengambil purun sebagian besar sudah dikuasai perusahaan dan tidak bisa lagi bisa diakses warga.
Masih kata Suparedi, warganya bersama warga desa lainnya di Kecamatan Pedamaran sudah berulang kali menggelar aksi damai untuk mendesak bupati dan wakilnya di legislatif menerbitkan regulasi tentang perlindungan ekosistem gambut purun sehingga tidak dialihfungsikan.
“Mereka (kelompok tani perempuan Pedamaran) sekarang ini selalu berharap agar lahan budi daya purun (lebak purun) tidak dialihfungsikan, menjadi perkebunan kelapa sawit,” katanya.
Baca Juga: Terima Pebisnis Eropa, Jokowi: RI Tak Akan Diam Terhadap Diskriminasi Sawit
Sementara itu, Kepala Desa Bangsal M Hasan mengungkapkan, kawasan rawa yang menjadi lokasi penggembalaan kerbau ras pampangan, juga terus berkurang akibat alih fungsi menjadi areal perkebunan kelapa sawit.