Gugatan Praperadilan Kasus Makar Aktivis Papua Surya Anta cs Ditolak!

Selasa, 10 Desember 2019 | 18:25 WIB
Gugatan Praperadilan Kasus Makar Aktivis Papua Surya Anta cs Ditolak!
Foto dari polisi soal kondisi Surya Anta Ginting di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (dok. polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugatan praperadilan aktivis Papua, Surya Anta dan kawan-kawan terhadap Polda Metro Jaya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). Gugatan itu terkait penetapan status tersangka makar.

Sidang itu dipimpin hakim tunggal Agus Widodo. Sementara keenam orang yang mengajukan Praperadilan adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere. Mereka semua tersangka makar.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," kata Agus.

Gugatan praperadilan Surya Anta telah bergulir sejak 11 November 2019 dengan sidang perdana menghadirkan para pihak, yakni penggugat dan tergugat. Pada sidang pertama, Polda Metro Jaya selaku tergugat tidak menghadiri persidangan, hingga hakim tunggal Agus Widodo menunda persidangan pada 25 November 2019.

Baca Juga: Sore Ini, Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta cs Diputus

Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan serangkaian agenda sidang setelah sidang pertama digelar, yakni mulai dari pembacaan permohonan, mendengarkan jawaban termohon, mendengarkan keterangan saksi ahli hingga pembuktian. Surya Anta dan kawan-kawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/10) terkait penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut oleh Polda Metro Jaya (PMJ).

Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Keenam tersangka, yakni Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Arina Elopere.

Gugatan praperadilan diajukan Surya Anta dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya, Okky Wiratama dan tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Surya Anta mengajukan praperadilan sebelumnya karena telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus lalu di Istana Negara.

Surya Anta dan teman-temannya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 30 dan 31 Agustus 2019.

Baca Juga: Indonesia Masuki Dewan HAM PBB dan Persoalan HAM di Papua

Selain karena penetapan status tersangka yang dinilai tidak sah, alasan lainnya, yakni banyak prosedur lainnya yang juga tidak sah antara lain penggeladahan tidak sah karena tanpa memiliki surat izin dari Pengadilan Negeri setempat, tanpa disaksikan oleh dua saksi, yakni RT dan RW setempat serta penyitaan yang tidak sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI