Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menanggapi soal jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dipangkas DPRD Jakarta. Anies meminta awak menyimpulkannya sendiri setelah anggota TGUPP yang digaji oleh APBD dikurangijumlahnya.
Anies awalnya mengaku tak mau memperdebatkan soal pemotongan jumlah TGUPP yang menerima anggaran itu. Ia hanya beralasan soal anggota TGUPP sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
"Saya enggak mau berdebat soal itu. Itu kan keputusannya soal Pergub," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Aturan soal TGUPP tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan. Pada Pasal 17 ayat 2, disebutkan 'jumlah TGUPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah'.
Baca Juga: Anies Salahkan Kubu Oposisi Sunat Jumlah TGUPP
Karena itu Anies meminta awak media menyimpulkan sendiri berdasarkan aturan tersebut. Ia enggan menjelaskan soal regulasi pembentukan timnya itu.
"Jadi simpulkan saja sendiri (isi Pergub), enggak usah pakai saya (yang menjelaskan)," pungkasnya.
Sebelumnya saat pembahasan soal TGUPP antara Pemprov DKI Jakarta dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI menjadi salah satu yang paling alot. Keputusan akhirnya, jumlah tim Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang menerima gaji dari APBD itu diputuskan untuk dikurangi dari 67 menjadi 50.