Pengesahan UU KPK Dipermasalahkan, DPR Siap Beri Penjelasan di Sidang MK

Selasa, 10 Desember 2019 | 16:55 WIB
Pengesahan UU KPK Dipermasalahkan, DPR Siap Beri Penjelasan di Sidang MK
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Arsul Sani. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Feri menjelaskan proses pengesahan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tidak sesuai dengan azas pembentukan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Prosedur dan pembentukan undang-undang itu ditentukan oleh Undang-undang 12 Tahun 2011. Satu hal menarik dalam pembentukan Undang-undang 19 Tahun 2019 ini adalah tidak terpenuhinya kuorum saat kemudian rapat sidang paripurna mengenai undang-undang ini," kata Feri dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Feri lantas mengungkapkan berdasar catatan pihaknya setidaknya ada sekitar 180 anggota DPR RI yang tidak hadir dan menitipkan absen saat rapat paripurna pengesahan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Sehingga, kata dia, seolah-olah rapat paripurna pengesahan UU KPK tersebut memenuhi kuorum dengan dihadiri oleh sekitar 287 hingga 289 anggota DPR RI.

"Padahal sebagian besar diantara mereka melakukan penitipan absen atau secara fisik dalam persidangan itu. Kalau diperhatikan ketentuan Tatib (tata tertib) DPR bahwa ditentukan ada kata 'dihadiri', itu juga termasuk dalam ketentuan UU 12 Tahun 2011, bahwa kata 'dihadiri' itu artinya harus dihadiri secara fisik kalau tidak, berarti tak bisa dikatakan dihadiri," terangnya.

Baca Juga: 2 Kali Mangkir, KPK Kembali Panggil Anggota DPR Melchias Mekeng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI