Suara.com - Seorang lelaki bernama Samsir Halomoa Harahap terpaksa harus meringkuk di penjara setelah ditangkap polisi karena diduga telah membunuh sang pacar, Rubiah alis Bian (17).
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba menyampaikan, jika tersangka kerap ribut dengan korban.
"Sudah sering berantem, diduga sudah merencanakan,” kata Philip seperti dikutip dari makassar.terkini.id, Selasa (10/12/2019).
Dalam kasus ini, polisi menemukan kata-kata bertuliskan "mati kw" di tembok kamar indekos korban.
Baca Juga: Bikin Pelanggan Mati Lemas di Ranjang, Gigolo Bali Dituntut 12 Tahun Bui
Philip menyampaikan, Samsir menuliskan kalimat "mati kw" dengan menggunakan lipstik. Tulisan itu dibuat sebelum tersangka membunuh kekasihnya.
Bian yang masih berusia 17 tahun itu diketahui sempat menikah dan kemudian bercerai.
"Pakai lipstik, ditulis sebelumnya (tersangka membunuh pacarnya), karena suka bertengkar," katanya.
Aksi pembunuhan itu terjadi di indekos korban pada Rabu (4/12/2019) pekan lalu. Dari hasil autopsi, kata Philip, korrban tewas setelah mengalami penganiayaan dan tusukan yang bersarang ke bagian leher.
Samsir diduga menimkam leher korban dengan pisau cutter.
"Hasil autopsi ditikam, sebelumnya dipukul tiga kali keningnya," katanya.
Baca Juga: Petani di Riau Tulis Surat Wasiat Kebun Sawit Lalu Nekat Bunuh Diri
Dalam kasus ini, Samsir dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 365, Pasal 351. Pasal 365 disertakan, karena polisi menemukan handhpone korban di tangan Samsir.