Suara.com - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen keuangan saat menggeledah Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indramayu, Jawa Barat. Penggeledahan itu terkait kasus suap proyek di Pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Bupati nonaktif Indramayu Supendi dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Penggeledahan di Kantor BPR Indramayu dan lakukan penyitaan sejumlah dokumen-dokumen keuangan terkaut dugaan suap terhadap Bupati Supendi," kata Juru Bicara KPK, Feri Diansyah di Gedung C-1 KPK Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Selain penggeledahan di kantor BPR, Febri menyebut tim penindakan hari ini juga menggeledah rumah Direktur Utama BPR Sugianto di Jalan Yos Sudarso, Indramayu pada pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Jokowi Sebut Nama-nama Dewas KPK Selesai Disusun, Siapa Saja Mereka?
"Tim KPK bergerak ke Rumah Dirut BPR Indramayu. Penggeledahan di lokasi kedua mulai dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Info lebih lanjut akan kami update kembali," tutup Febri.
Selain Supendi, KPK turut menjerat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah terduga pihak pemberi suap dari pihak swasta yakni Carsa AS (CAS).
KPK menduga Supendi menerima total Rp 200 juta, mulai sejak bulan Mei 2019. Uang Rp 100 juta diduga digunakan untuk pemberian THR.
Selanjutnya 14 Oktober 2019 uang Rp 100 juta diduga digunakan untuk pembayaran dalang di acara wayang kulit serta untuk pembayaran gadai sawah.
Sementara Omarsyah menerima uang Rp 350 juta dan sebuah sepeda merek NEO dengan nilai Rp 20 juta. Sedangkan, Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama lima kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.
Baca Juga: KPK Panggil 9 Mantan Pejabat Garuda Terkait Kasus Suap Mesin Pesawat
"Uang yang diterima OMS dan WT diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan.