PANRB: SKB 11 Menteri untuk Lindungi ASN dari Radikalisme

Selasa, 10 Desember 2019 | 15:53 WIB
PANRB: SKB 11 Menteri untuk Lindungi ASN dari Radikalisme
Ilustrasi radikalisme. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mudzakir mengatakan surat keputusan bersama 11 menteri dibuat untuk melindungi aparatur sipil negara dari bahaya radikalisme. Menurut dia, radikalisme mengancam integritas nasional.

Sebelumnya 11 kementerian dan lembaga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). Seiring penandatangan tersebut, pemerintah juga meluncurkan portal aduan www.aduanasn.id.

"SKB ini untuk melindungi ASN dari bahaya terpapar ideologi ekstrim yang bisa mengancam integritas nasional," kata Mudzakir di Jakarta, Selasa.

Mudzakir mengatakan ada mekanisme yang harus dijalankan dalam pelaporan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Mekanisme itu untuk melindungi ASN dari tindakan kesewenang-wenangan.

Baca Juga: Kasus Penyelundupan Harley, Eks Dirut Garuda Ari Ashkara Kini Dibidik KPK

Dalam pengaduan terhadap dugaan pelanggaran terhadap ASN, pelapor wajib menyertakan lampiran bukti berupa video/teks/foto. Nantinya ASN yang dilaporkan juga akan diklarifikasi oleh tim pemeriksa untuk diberikan kesempatan membela diri.

"ASN-nya akan dipanggil dan bisa membela diri atau selfdefence. Serta ada upaya hukum untuk menggugat melalui PTUN dan sebagainya, sehingga benar-benar tidak ada kesewenang-wenangan," kata Mudzakir.

Sekretaris Jenderal Komenterian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengatakan selama sebulan terakhir terdapat 94 aduan terkait aparatur sipil negara melalui portal www.aduanasn.id.

"Sampai sekarang ada 94 pengaduan dalam sebulan, sejak SKB 11 Menteri ditandatangani 11 November," kata Niken.

Niken mengatakan ada beberapa kategori pengaduan yaitu 33 pengaduan terkait intoleransi, lima pengaduan tentabg antiideologi Pancasila, 25 pengaduan anti-NKRI, 13 pengaduan menyangkut radikalisme dan 19 pengaduan menyangkut hal lain seperti netralitas, ujaran kebencian, hoaks dan lain-lain.

Baca Juga: Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Koruptor, Ini Alasannya

Dia menekankan SKB 11 Menteri yang diikuti peluncuran portal pengaduan ASN www.aduanasn.id merupakan wujud sinergitas kementerian dalam melindungi sekaligus mendudukkan ASN pada posisi yang seharusnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI