Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Koruptor, Ini Alasannya

Selasa, 10 Desember 2019 | 15:46 WIB
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Koruptor, Ini Alasannya
Ilustrasi hukuman mati dengan regu tembak. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jokowi pun mengatakan bahwa di UU memang ada hukuman mati kepada koruptor terkait bencana alam.

"Iya kalau di undang-undangnya memang ada ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan," jawab Jokowi.

Untuk diketahui hukuman mati terhadap pelaku korupsi memang dimungkinkan pasal 2 ayat 2 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu.

Dalam penjelasan bahwa yang dimaksud keadaan tertentu adalah apabila tindak pidana dilakukan ketika negara berada dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam, mengulang tindak pidana korupsi atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Baca Juga: Suap Bupati Supendi, KPK Geledah Bank Perkreditan Rakyat Indramayu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI