Ombudsman: Program Keluarga Harapan Kemensos Maladministrasi!

Selasa, 10 Desember 2019 | 14:12 WIB
Ombudsman: Program Keluarga Harapan Kemensos Maladministrasi!
Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa menyalurkan bantuan sosial non tunai Program Keluarga Harapan (PKH) 2016 kepada 1.000 penerima manfaat di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (17/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman RI menemukan maladministasi dalam penyelenggaraan Program Keluarga Harapan (PKH). PKH ini dilaksanakan oleh Kementerian Sosial dan Himpunan Bank Negara (Himbara).

Anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi menjelaskan temuan maladministrasi antara lain berkenaan dengan lambatnya proses penanganan pengelolaan pengaduan oleh Kementerian Sosial ketika ada masalah di tingkat daerah.

"Koreksi kami kepada Menteri Sosial agar membuat prosedur mitigasi dalam penyelesaian permasalahan dalam penyaluran PKH," katanya di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Ombudsman RI meminta Kementerian Sosial membuat mekanisme pengelolaan pengaduan yang memenuhi standar pelayanan publik dan terintegrasi dengan dinas sosial se-Indonesia dan Himbara. Ombudsman RI menyatakan unit pelayanan khusus untuk penerima bantuan sosial belum tersedia di Himbara dan menyarankan pembentukan unit pelayanan khusus di setiap Himbara.

Baca Juga: Gelar PKH Appreciation Day, Kemensos Apresiasi Kinerja SDM PKH

Selain itu, Ahmad mengatakan, pengelolaan pengelolaan data calon penerima PKH dari e-PKH belum terintegrasi ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Ombudsman RI meminta Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran dan validasi data keluarga penerima manfaat (KPM) PKH untuk memastikan kelancaran dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan.

Selain itu, Kementerian Sosial diminta mengintegrasikan e-PKH dengan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-New Generation (SIKS-NG) agar pengolahan data lebih, cepat, tepat, dan efektif serta memperbaiki pola koordinasi Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial, Himbara, dan SDM PKH dalam pendataan dan pendistribusian bantuan PKH.

Menurut Ombudsman, Kementerian Sosial juga mesti melakukan pendampingan serta menyelesaikan penyaluran bantuan sosial bagi KPM PKH yang belum menerima dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang belum terdistribusi.

Ombudsman RI juga memberikan masukan kepada Menteri BUMN agar memberikan sanksi kepada direksi BRI karena BRI Cabang Sampang tidak melaksanakan surat Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial Nomor 1738/LJS.JSK/BS.01.01/11/2019 terkait penyaluran bantuan sosial PKH kepada KPM yang bekerja di luar negeri tanggal 4 November 2019.

Sementara itu, Menteri Sosial Juliari P Batubara meyakini temuan Ombudsman RI terkait malaadministrasi (kesalahan administrasi) dalam penyelenggaraan Program Keluarga Harapan (PKH) bukan disengaja. Dia mengatakan, prinsipnya dalam PKH harus diingat bahwa penerima manfaat mencapai 10 juta keluarga.

Baca Juga: Kemensos Bakal Modifikasi Program PKH dan BPNT Guna Tekan Kemiskinan

"Kalau ada kesalahan administrasi tinggal kita perbaiki. Kita dengar apa masukkannya, apa yang harus diperbaiki, ya, kita perbaiki," kata Juliari di Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI