PKS Minta Jokowi Tak Hanya Beretorika Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor

Selasa, 10 Desember 2019 | 13:48 WIB
PKS Minta Jokowi Tak Hanya Beretorika Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak hanya beretorika soal pernyataannya mengenai hukuman mati bagi terpidana korupsi, khususnya terkait bencana alam.

Nasir menyoroti keinginan Jokowi soal hukuman mati bagi koruptor, tetapi di sisi lain, Jokowi juga masih memberikan grasi kepada terpidana korupsi.

“Ya mungkin saja dilakukan, ya oleh karena itu presiden jangan hanya retorika saja, ya jangan mengatakan terkait hukuman mati, tetapi dia mengoreksi terkait dengan pemberian grasi terhadap terpidana korupsi dan lainnya. Oleh karena itu kita harap presiden bahwa ingin bicara soal korupsi tetap konsisten,” kata Nasir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Terkait hukuman mati itu sendiri, kata Nasir juga sudah diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jadi bukan tidak mungkin hukuman mati dapat diterapkan sesuai aturan yang ada.

Baca Juga: Sidang Kasus Mutilasi PNS Kemenag, Terdakwa Lemas Dituntut Hukuman Mati

“Jadi hakim nanti bisa memutuskan misalnya jaksa menuntut untuk hukuman mati, hakim kemudian memutuskan seumur hidup, nah nanti ketika dia di lembaga pemasyarakatan menunjukkan perilaku yang baik, kemudian diputuskan lagi menjadi hukuman 20 tahun. Ini sebenarnya hukuman mati bagi koruptor itu sudah ada dalam undang-undang tinggal memang jenis kejahatan korupsi yang dilakukan,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui belum ada penerapan hukuman mati untuk para koruptoryang diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Jokowi menyebut, hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku korupsi terhadap anggaran penanggulangan bencana alam.

"Tapi sampai sekarang belum ada, tapi di luar bencana belum ada, yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati. UU ada belum tentu diberi ancaman hukuman mati, di luar itu UU-nya belum ada," ujar Jokowi saat sesi tanya jawab dengan para siswa di acara pentas #PrestasiTanpaKorupsi di SMK Negeri 57 Jakarta, Taman Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019)

Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi pertanyaan yang disampaikan Harli Hermansyah, siswa SMK 57. Harli menanyakan kepada Jokowi, kenapa pemerintah tidak terlalu tegas memberikan hukuman mati kepada koruptor.

Baca Juga: Eksekutor dan Otak Pembunuh 2 Jurnalis di Labuhanbatu Terancam Hukuman Mati

Jokowi pun mengatakan bahwa di UU memang ada hukuman mati kepada koruptor terkait bencana alam.

"Iya kalau di undang-undangnya memang ada ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan," jawab Jokowi.

Untuk diketahui hukuman mati terhadap pelaku korupsi memang dimungkinkan pasal 2 ayat 2 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu.

Dalam penjelasan bahwa yang dimaksud keadaan tertentu adalah apabila tindak pidana dilakukan ketika negara berada dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam, mengulang tindak pidana korupsi atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI