Suap Bupati Supendi, KPK Geledah Bank Perkreditan Rakyat Indramayu

Selasa, 10 Desember 2019 | 13:18 WIB
Suap Bupati Supendi, KPK Geledah Bank Perkreditan Rakyat Indramayu
Tim Penyidik KPK membawa sebuah koper berukuran besar dari ruang kerja Bupati Indramayu Supendi. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (10/12/2019), hari ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut penggeledahan itu dilakukan di kantor BPR itu berkaitan dengan kasus suap terkait pengaturan proyek yang telah menjerat Bupati Indramayu, Supendi.

"Tim KPK datangi BPR Indramayu sejak pagi pukul 10.00 WIB. Lakukan penggeledahan dalam perkara terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan.

Febri mengaku, sebelum melakukan penggeledahan, tim KPK juga telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi dengan meminjam ruangan Polres Cirebon, Senin kemarin.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Bupati Supendi Minta Maaf ke Warga Indramayu

Menurutnya, pemeriksaan itu untuk menelisik soal dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR dan penerimaan uang dari rekanan-rekanan.

"Saksi dari unsur Pemerintah Kabupaten Indramayu dan swasta," katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono sebagai tersangka. KPK juga telah menetapkan pihak swasta, Carsa AS lantaran dianggap berperan sebagai pemberi suap.

KPK menduga, Supendi telah menerima total Rp 200 juta, mulai sejak bulan Mei 2019. Uang Rp 100 juta diduga digunakan untuk THR. Selanjutnya, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang di acara wayang kulit serta untuk pembayaran gadai sawah.

Sementara Omarsyah menerima uang Rp 350 juta dan sebuah sepeda merek NEO dengan nilai Rp 20 juta. Sedangkan, Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama lima kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.

Baca Juga: Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Oranye, Bupati Indramayu Ditahan KPK

REKOMENDASI

TERKINI