Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKP Sunardi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus pencurian dengan pemberatan ini.
"Kami masih meminta keterangan korban untuk mengidentifikasi kawanan begal sadis ini," katanya.
Sunardi menduga kawanan ini memang spesialis kasus pembegalan sadis karena setiap aksinya selalu dibekali senjata tajam. Untuk memastikan anggota dari Reskrim Polsek Cikarang Barat dengan Polres Metro Bekasi sedang memburu mereka. Apabila tertangkap, kawanan ini bakal dijerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun. (Antara)
Baca Juga: Dibuntuti Sehabis Kondangan, Jari Tangan Fazrin Nyaris Putus Dibacok Begal