Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Adapun sembilan saksi yang kebanyakan dari mantan pejabat Garuda tersebut diperiksa untuk tersangka eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
"Kami periksa sembilan saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno) kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Adapun sembilan saksi tersebut yakni Commersial Experts Garuda Indonesia, Ardy Protoni Doda; Corporate Planning Garuda Indonesia, eks VP Treasury Management Garuda Indonesia 2005-2012, Albert Burhan.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Petinggi Garuda Terkait Kasus Suap Mesin Pesawat
Kemudian Direktur Komersial 2005-2012 Garuda Indonesia, Agus Priyanto; Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko 2002-2012 Garuda Indonesia, Achirina; Eks Executive EVP Services Garuda Indonesia, Arya Respati Suryono.
Lalu eks Direktur Operasi Garuda Indonesia, Penerbang Garuda Indonesia, Ari Sapari; Pensiunan Pegawai Garuda Indonesia, Agus Wahjudo; Direktur Keuangan Gapura Angkasa, Ester Siahaan, dan Eks Direktur Keuangan 2012-2014 Garuda Indonesia, Handrito Harjono.
Untuk diketahui, Hadinoto diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Sampai saat ini Hadinoto belum ditahan KPK.
Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.
Untuk Emirsyah dan Soetikno akan menjalani sidang dalam waktu dekat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Baca Juga: Menegangkan, Mesin Pesawat Mendadak Tidak Berfungsi saat Penerbangan