Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dan memeriksa Kasat Reskrim Polres Indramayu, Suseno Adi Wibowo terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
Suseno akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Indramayu nonaktif, Supendi yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Kami periksa Suseno Adi dalam kapasitas saksi untuk tersangka SP (Supendi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Selain Suseno, penyidik KPK turut memeriksa Abdillah selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Abdillah turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supendi.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Supendi dan 3 Tersangka Lainnya
Dalam kasus tersebut, selain Supendi, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono.
Tersangka lainnya adalah terduga pihak pemberi suap dari pihak swasta yakni Carsa AS (CAS).
Diduga, Supendi menerima total Rp 200 juta, mulai sejak bulan Mei 2019. Uang Rp 100 juta diduga digunakan untuk THR. Selanjutnya, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang di acara wayang kulit serta untuk pembayaran gadai sawah.
Sementara Omarsyah menerima uang Rp 350 juta dan sebuah sepeda merek NEO dengan nilai Rp 20 juta. Sedangkan, Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama lima kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.
"Uang yang diterima OMS dan WT diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan.
Baca Juga: Tim KPK Gondol Koper Besar dari Ruang Dinas Bupati Supendi