Remaja 20 Tahun Nekat Curi Pin Emas Anggota DPRD Pasaman

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 10 Desember 2019 | 07:14 WIB
Remaja 20 Tahun Nekat Curi Pin Emas Anggota DPRD Pasaman
Kapolsek Panti, Iptu Edwin bersama jajaran dan tersangka pencuri puluhan gram emas Putra (20) di mako Polsek setempat, Senin (9/12/2019). (Foto: via Covesia.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hingga jajaran Unit Reskrim Polsek Panti berhasil meringkus tersangka di kediaman neneknya daerah Tembung, Kota Medan-Sumut sekitar pukul 08.00 WIB, (7/12) kemarin. Dari tangan teraangka kami hanya mengamankan satu buah liontin dan pin dewan. Selebihnya, masih kami selidiki kemana diletakkan oleh tersangka," katanya lagi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Panti untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas aksinya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Demi Apelin Sang Pacar, 2 Pemuda Sukoharjo Ini Nekat Menjambret dan Mencuri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI