"Hingga jajaran Unit Reskrim Polsek Panti berhasil meringkus tersangka di kediaman neneknya daerah Tembung, Kota Medan-Sumut sekitar pukul 08.00 WIB, (7/12) kemarin. Dari tangan teraangka kami hanya mengamankan satu buah liontin dan pin dewan. Selebihnya, masih kami selidiki kemana diletakkan oleh tersangka," katanya lagi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Panti untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas aksinya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Demi Apelin Sang Pacar, 2 Pemuda Sukoharjo Ini Nekat Menjambret dan Mencuri