Khilafah di Pelajaran Sekolah Dipindah, Kemenag: Tidak Lagi Kontekstual

Senin, 09 Desember 2019 | 19:51 WIB
Khilafah di Pelajaran Sekolah Dipindah, Kemenag: Tidak Lagi Kontekstual
ILUSTRASI - Ideologi khilafah masuk dalam soal ujian Madrasah Aliyah Negeri Kediri Utara, Jatim. (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menjelaskan, pemindahan materi tentang khilafah dan jihad dari mata pelajaran fikih ke sejarah karena alasan kontekstual.

Sebab utamanya, kata Kamarudin, pelajaran khilafah tidak lagi cocok dipelajari oleh siswa-siswi di Indonesia.

Kamarudin memastikan, materi tentang khilafah dan jihad tidak akan dihapus lantaran merupakan fakta sejarah peradaban Islam.

"Itu (materi khilafah dan jihad) tetap akan disampaikan. Tetapi akan diberikan perspektif yang lebih produktif dan lebih kontekstual. Nanti disampaikan bahwa khilafah itu tidak lagi cocok untuk Indonesia," kata Kamarudin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Baca Juga: Materi Khilafah Dipindah dari Pelajaran Fikih ke Sejarah

Menurut Kamarudin, khilafah tidak lagi cocok lantaran Indonesia merupakan negara yang telah memiliki dasar konstitusional. Di lain sisi, kekinian pun tidak lagi ada negara Islam di dunia yang menerapkan sistem khilafah.

"Jadi khilafah itu sudah tidak ada. Pernah ada dulu dalam sejarah, tapi sekarang tidak ada lagi dan tidak lagi cocok dalam konteks pemerintahan Indonesia karena sudah jadi negara dan bangsa," tegasnya.

Kamarudin mengatakan, tujuan memindahkan materi khilafah dan jihad ke mata pelajaran sejarah agar para tenaga pengajar dan siswa memahami konteks Indonesia dalam sejarah Islam. Selain itu, juga memahami nilai-nilai nasionalisme yang sejalan dengan agama.

"Jadi pelajaran agama Islam akan berfungsi instrumental menanamkan nilai-nilai keagamaan yang moderat, nasionalis religius. Jadi di satu sisi anak-anak kita religiusitasnya tinggi, rajin ibadah. Di sisi lain mereka memiliki pengetahuan, pemahaman dan artikulasi keagamaan yang nasionalis," kata dia.

Sebelumnya,  Kementerian Agama melakukan revisi materi ajaran khususnya soal khilafah dalam mata pelajaran agama Islam di madrasah. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019.

Baca Juga: Kemenag Batasi Materi Khilafah untuk Madrasah Agar Tidak Menyimpang

Surat itu ditandatangani Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI