Orang Kaya Kerap Pinjam KTP untuk Hindari Pajak Mahal Mobil Mewah

Senin, 09 Desember 2019 | 19:18 WIB
Orang Kaya Kerap Pinjam KTP untuk Hindari Pajak Mahal Mobil Mewah
Petugas pajak menunjukan satu mobil mewah yang menunggak pajak bermerek Cadillac Escalad B 8965 II. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat ada 1094 kendaraan mewah di Jakarta belum membayar pajak. Mayoritas dari mereka menghindari pajak progresif dengan berbagai cara.

Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Pusat Manarsar Simbolon mengatakan pemilik mobil mewah terkadang menggunakan Kartu Tanda Penduduk orang lain agar terhindar dari pajak progresif.

"Tujuan utama dia meminjam KTP untuk menghindari pajak progresif. Ini kan kembali ke personality nya, attitude nya dia itu kalau niatnya berbohong segala macan cara dilakukan," kata Manarsar saat razia kendaraan mewah penunggak pajak di Apartemen Pavilion, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2019).

Menurut Manarsar, pemilik mobil mewah tersebut sebenarnya mampu membayar pajak namun tingkat kepatuhan pajaknya rendah.

Baca Juga: 1.000 Unit Lebih Mobil Mewah di Jakarta Masih Tunggak Pajak

"Sebenarnya mereka ini enggan membayar saja, tidak patuh, uangnya pasti banyaklah, kalau punya mobil mewah sudah pasti uangnya banyaklah," tegasnya.

Manarsar menyebut akibat tindakan nakal pemilik kendaraan mewah itu, setidaknya ada 75 kendaraan yang diblokir pajaknya sehingga pemilik KTP tersebut diblokir juga Kartu Jakarta Pintar-nya.

"Itulah yang terjadi belakangan ini khususnya Jakarta Pusat ada 75 kendaraan bermotor diblokir oleh pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP), kalau untuk seluruh DKI bisa ratusan mungkin," jelas Manarsar.

Dari data yang dihimpun BPRD dan Samsat DKI, ditemukan sebanyak 1.094 kendaraan mewah belum dibayar pajaknya, 337 kendaraan diantaranya telah diblokir pajak. Mereka berpotensi merugikan negara sebesar Rp 36,8 miliar.

BPRD meminta wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya sebelum 30 Desember 2019, dalam bulan keringanan pajak.

Baca Juga: Tunggak Pajak Rp 135 Juta, Perusahaan di Jakbar Palsukan Pelat Mobil Mewah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI