Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Agus Rahardjo Cs memperbaiki permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya terkait legal standing atau kedudukan para pemohon.
Hal itu disampaikan Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pendahuluan uji formil UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Saldi meminta kuasa hukum Agus Rahardjo Cs untuk memperbaiki legal standing dan mencantumkan dampak kerugian konstitusional para pemohon dalam permohonan uji materi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang diajukannya.
"Menjelaskan kerugian konstisusional dari masing masing prinsipal itu. Karena kalau dicantumkan perorangan, masing-masing orang harus dijelaskan secara bebeda, apa kerugian konstitusionalnya sehingga jadi pemohon," kata Saldi.
Baca Juga: Ketua MPR Berharap UU KPK Baru Tak Jadi Rintangan Berantas Korupsi
Saldi mengatakan legal standing para pemohon penting untuk dijelaskan. Hal itu untuk membuktikan bahwa pemohon tersebut memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan atas uji formil tersebut.
"Kalau legal standing-nya tidak terurai dengan baik dan kami tidak bisa menelusuri kerugian konstitusional, permohonan ini berhenti sampai di legal standing itu," jelasnya.
Berkenaan dengan itu, Hakim Ketua MK Arief Hidayat mengatakan pihaknya memberikan kesempatan selama 14 hari kepada Agus Rahardjo Cs untuk memperbaiki permohonan uji materi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Kesempatan tersebut diberikan berdasar aturan undang-undang dan Peraturan MK atau PMK.
"Maka perbaikan paling lambat akan kami terima pada hari Senin, 23 Desember 2019 pada pukul 14.00 WIB," ujar Arief.
Baca Juga: Belum OTT Pasca UU KPK Baru Berlaku, Saut: Enggak Bisa Dipaksa
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan uji formil UU KPK baru itu diajukan oleh Pimpinan KPK Agus Rahardjo Cs.
Dalam sidang pendahuluan tersebut, kuasa hukum pemohon Feri Amsari menyampaikan empat petitum atas permohonan uji formil UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Keempat petitum tersebut yakni:
Pertama, Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan, dalam provisi menyatakan menunda keberlakuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pokok permohonan Mahkamah menjatuhkan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum yang mengikat.
Ketiga, menyatakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mengalami cacat formil dan cacat prosedural sehingga aturan dimaksud tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum.
Keempat, memerintahkan amar putusan Majelis Mahkamah Konstitusi untuk dimuat dalam berita negara atau majelis hakim Mahkamah Konstitusi mempunyai pendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.