Mau Bunuh 2 Anaknya, Ayah di Jakarta Utara Ngaku Biar Malaikat Keluar

Senin, 09 Desember 2019 | 19:01 WIB
Mau Bunuh 2 Anaknya, Ayah di Jakarta Utara Ngaku Biar Malaikat Keluar
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan Thiorje Susanti (40), tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur di Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, dua buah hati Thiorje diancam dibunuh menggunakan pisau dengan dalih mengusir roh jahat.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, akan memboyong psikiater untuk menelisik kejiwaan Thiorje.

“Nanti akan kami cek ke psikiater,” kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).

Baca Juga: Balita Lompat dari Lantai 2 Rumah Usai Lihat Ayah Bunuh Ibu dan Saudaranya

Budhi menambahkan, polisi belum dapat memastikan apakah pria pengangguran ini sedang dilanda depresi atau tidak.

Sebab, polisi belum membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Jadi kalau hasil lengkapnya nanti kami lakukan pemeriksaan ke rumah sakit. Dalam hal ini rujukan kami ke RS Polri Kramat Jati, tapi kalau secara sekilas, dia masih bisa menjawab pertanyaan,” sambungnya.

Budhi menambahkan, kedua korban, PA (4) dan BI (3) memang tinggal bersama tersangka. Pasalnya, istri tersangka yang juga ibu kandung korban bekerja di negeri Tirai Bambu, China sejak dua bulan lalu.

"Jadi sejak dua bulan lalu, sejak ditinggal ibunya untuk bekerja di luar negeri. Anak-anak ini memang dititipkan ke ayah kandungnya," papar Budhi.

Baca Juga: Setubuhi Putrinya, Ayah Bunuh dan Buang Mayat Asep ke Tong Sampah

Selain itu, Thiorje tak memunyai masalah dengan kedua korban. Namun, pada Minggu (8/12), Thiorje gelap mata sehingga ia nekat mengancam dua buah hatinya menggunakan pisau.

"Selama ini ya sampai dengan kejadian kemarin hari Minggu itu tidak ada masalah sebenarnya. Cuma puncaknya itu pada tengah malam hari Minggu, ada teriakan dari anak ini, kemudian didengar satpam perumahan tersebut," tutup Budhi.

Atas perbuatannya, Thiorje kini sudah resmi menyandang status tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Utara mencokok seorang lelaki bernama Thiorje Susanti (40) terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur.

Dalam kasus ini, ia nekat mengancam dua anak kandungnya memakai senjata tajam jenis pisau di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Thiorje mengaku dua buah hatinya sedang disambangi oleh roh jahat. Dengan dalih melibas kuasa gelap dalam tubuh anaknya, Thiorje lantas mengambil sebilah pisau seraya mengancam.

Parahnya, Thiorje sempat memunyai niat untuk melibas nyawa dua anaknya. Lelaki pengangguran tersebut memunyai keyakinan kalau telah membunuh kedua korban, malaikat akan keluar dan memberi pertolongan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI