"Selama ini ya sampai dengan kejadian kemarin hari Minggu itu tidak ada masalah sebenarnya. Cuma puncaknya itu pada tengah malam hari Minggu, ada teriakan dari anak ini, kemudian didengar satpam perumahan tersebut," tutup Budhi.
Atas perbuatannya, Thiorje kini sudah resmi menyandang status tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Utara mencokok seorang lelaki bernama Thiorje Susanti (40) terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, ia nekat mengancam dua anak kandungnya memakai senjata tajam jenis pisau di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Baca Juga: Balita Lompat dari Lantai 2 Rumah Usai Lihat Ayah Bunuh Ibu dan Saudaranya
Thiorje mengaku dua buah hatinya sedang disambangi oleh roh jahat. Dengan dalih melibas kuasa gelap dalam tubuh anaknya, Thiorje lantas mengambil sebilah pisau seraya mengancam.
Parahnya, Thiorje sempat memunyai niat untuk melibas nyawa dua anaknya. Lelaki pengangguran tersebut memunyai keyakinan kalau telah membunuh kedua korban, malaikat akan keluar dan memberi pertolongan.