Dalih Usir Roh Jahat, Thiorje Nyaris Bunuh 2 Anaknya Sebagai Tumbal

Senin, 09 Desember 2019 | 18:23 WIB
Dalih Usir Roh Jahat, Thiorje Nyaris Bunuh 2 Anaknya Sebagai Tumbal
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Utara mencokok seorang lelaki bernama Thiorje Susanti (40) terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur.

Dalam kasus ini, ia nekat mengancam dua anak kandungnya memakai senjata tajam jenis pisau di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (8/12/2019). Dalam hal ini, korban adalah PA (4) dan BI (3).

Thiorje mengaku jika dua buah hatinya sedang disambangi oleh roh jahat. Dengan dalih melibas kuasa gelap dalam tubuh anaknya, Thiorje lantas mengambil sebilah pisau seraya mengancam.

Baca Juga: Tumbal Pesugihan, Pasangan Kumpul Kebo Pembunuh Asih Dapat Bisikan Gaib

“Tersangka membawa korban di jalan depan rumahnya sambil berteriak-teriak anaknya sebagai persembahan dengan menempel pisau ke dada dan kepala anaknya dengan alasan akan mengusir roh jahat,” ucap Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).

Parahnya, Thiorje sempat memunyai niat untuk melibas nyawa dua anaknya. Lelaki pengangguran tersebut memunyai keyakinan kalau telah membunuh kedua korban, malaikat akan keluar dan memberi pertolongan.

“Tersangka berhalusinasi jika dengan membunuh kedua anaknya maka Malaikat yang diyakini ada di dalam tubuh kedua anaknya akan keluar dan membantu mencegah kakak kandungnya dari aksi pembunuhan,” katanya.

Aksi Thiorje akhirnya diketahui warga sehingga dapat dicegah. Pada pukul 01.00 WIB, Thiorje digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa lebih jauh.

"Setelah anggota Polsek Cilincing datang ke TKP, tersangka dan barang bukti langsung diamankan petugas dan kedua anaknya di antar ke P2TP2A Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan psikologi,” katanya.

Baca Juga: Pasangan Kumpul Kebo Bunuh dan Perkosa Asih untuk Tumbal Pesugihan

Atas perbuatannya, Thiorje kini sudah resmi menyandang status tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI